DaftarPerusahaan BEI Migas Farmasi Konstruksi Pertambangan Perbankan Properti Asuransi Jiwa Asuransi Umum BUMN Dumai Daftar Perusahaan Dumai, Alamat Perusahaan Dumai, Nomor Telepon Perusahaan Dumai, Direktori Bisnis DumaiPekanbaru, - Total 22 perusahaan di Provinsi Riau telah dilaporkan oleh karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans. Seluruh perusahaan itu dilaporkan karena menunggak tunjangan hari raya THR tahun 2023. Seluruh perusahaan tersebut tersebar di tujuh wilayah di Riau yakni, Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hilir Inhil, Kabupaten Rokan Hulu Rohul, dan Kabupaten Siak. Kabid Pengawasan Disnakertrans Riau, Rival Lino menegaskan, apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak juga menunaikan kewajibannya membayar THR kepada karyawan pada waktu yang telah ditentukan, maka Pengawas Ketenagakerjaan akan mengeluarkan sanksi dan rekomendasi. "Sanksi administratif berdasarkan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan bisa berupa peringatan atau teguran, hingga yang paling serius adalah sanksi pencabutan izin," kata Rival, Minggu 11/6/2023. Disnakertrans Riau menargetkan permasalahan THR antara perusahaan dengan karyawan dapat diselesaikan dalam waktu dekat. "Hingga saat ini dalam sistem kami, ada 4 perusahaan yang belum tuntas membayarkan THR. Tentu ini akan menjadi konsentrasi kita dalam proses pemeriksaan dan kita pastikan minggu pertama di bulan Juni akan segera dituntaskan oleh Pengawas Ketenagakerjaan," tegas Rival. Pengawas Ketenagakerjaan sudah melakukan pembinaan terhadap 22 perusahaan itu. Sebagian besar juga sudah mulai membayar THR yang menunggak, dan ada beberapa perusahaan masih dalam proses pemeriksaan. "Maka tugas pengawas ketenagakerjaan melakukan tindak lanjut sampai dengan memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk memberikan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan tersebut yang tidak membayarkan hak tenaga kerja," tegas Rival. Berikut daftar perusahaan di Riau yang dilaporkan belum mencairkan THR 1. CV Sinar Bintan Sentosa 16, Kota Pekanbaru2. CV Jasa Karya Pratama, Kabupaten Inhil3. Pancasona Abadi, Kabupaten Siak4. PT Andika Permata Sawit Lestari, Kabupaten Rohul5. Prakarsa Langgeng Maju Bersama, Kabupaten Pelalawan6. PT Bengkalis Kuda Laut, Kota Pekanbaru7. PT Bumi Berkah Boga, Kota Pekanbaru8. PT Gas Cash Service, Kota Pekanbaru9. PT Garuda Mitra Mandiri, Kota Dumai10. PT Iska Sentosa, Kabupaten Pelalawan11. PT Prima Karya Sarana Sejahtera, Cabang Kota Pekanbaru12. PT Surya Bratasena Plantation, Kabupaten Pelalawan13. PT Surya Maju Perkasa, Kota Pekanbaru14. PT Zulkarnain Jaya Abadi, Kota Dumai15. PT Andalan Permata Buana, Kota Pekanbaru16. PT Global Mitra, Kota Pekanbaru17. PT Haleyora Powerindo, Kota Pekanbaru18. PT Indomarco Prismatama, Kabupaten Kampar19. PT Mitra Wahyu Perkasa, Kota Pekanbaru20. PT TML Energi, Kota Pekanbaru21. PT Tri Bhakti Prima Jaya Perkasa, Kota Pekanbaru22. Rice Bowl Mini, Kota Pekanbaru Saksikan live streaming program-program BTV di sini Posko Aduan THR Ditutup, Kemenaker Segera Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat EKONOMI Dinas Tenaga Kerja DKI Terima 746 Aduan Karyawan Belum Terima THR MEGAPOLITAN Curhat Karyawan PT ASM Dua Tahun Tak Dapat THR, jika Menagih Diancam PHK NASIONAL Perusahaan Diadukan ke Posko THR Kemenaker, Paling Banyak di DKI Jakarta EKONOMI Berapa Besaran THR yang Tepat untuk Anak-anak? Ini Nominalnya NASIONAL Kemenaker Terima Aduan THR hingga 17 April 2023 EKONOMI Hisconsulting JAKARTA - Sebanyak 41 perusahaan telah mengantongi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dari Kementerian Perdagangan. Izin ekspor ini terbit setelah Presiden Jokowi membuka keran eskpor pada 23 Mei 2022. Kebijakan itu diklaim mempertimbangkan keberlanjutan nasib 17 juta tenaga kerja di industri sawit, baik petani, pekerja, maupun tenaga pendukung lainnya.
PEKANBARU - Pemprov Riau menyatakan daerahnya sangat maju dibandingkan daerah lain dalam hal pengembangan produk turunan kelapa Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Riau Ferry HC mengatakan buktinya saat ini ada 4 pabrik baru pengolahan sawit sedang dibangun."Sawit di Riau sudah sangat maju, buktinya saat ini sedang dibangun 4 pabrik turunan sawit yang lokasinya di pesisir Dumai," katanya Selasa 6/3/2018.Dengan beragam keunggulan itu, pihaknya berharap dukungan pemerintah untuk terus mendorong pengembangan komoditas sawit setempat. Misalnya dengan pemberian kuota replanting atau penanaman ulang tanaman kelapa sawit yang sudah memasuki usia tidak ini Riau mendapatkan kuota sebanyak hektare kebun kelapa sawit milik petani dari pemerintah itu diharapkan dapat bertambah di tahun depan, mengingat jumlah kebun sawit yang harus direplanting di Riau telah mencapai hektare."Tentu perlu upaya bersama agar kuota replanting sawit Riau dapat terus ditambah, mulai dari penataan kelembagaan dan sertifikasinya," tahun ini pemerintah melakukan peremajaan atau replanting untuk total hektare kebun kelapa sawit di seluruh Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bisniscom, JAKARTA -- Riset bersama Profundo dan Transformasi untuk Keadilan (TUK) Indonesia merilis 25 perusahaan penguasa separuh luas lahan sawit di Tanah Air beserta pemiliknya.Total lahan komoditas itu diperkirakan mencapai 10 juta hektare. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan kepolisian telah menelusuri dugaaan keterlibatan perusahaan, terutama di sektor
JAKARTA, - Organisasi swadaya masyarakat Transformasi untuk Keadilan Indonesia Tuk Indonesia mempublikasikan data penguasaan lahan sawit di Indonesia. Berdasarkan laporannya, mayoritas lahan sawit dikuasai hanya oleh 25 konglomerat. Direktur Eksekutif TuK Indonesia Rahmawati Retno Winarni mengatakan, data-data yang dia paparan berdasarkan keterbukaan informasi yang bisa diakses publik, di antaranya data di Kementerian Pertanian, Roundtable on Sustainable Palm Oil RSPO, hingga laporan tahunan perusahaan."Jadi semuanya itu sudah yang dipublikasikan yang dilakukan yang bersangkutan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu 30/1/2019.Laporan yang telah diolah itu menunjukkan perkembangan penguasaan lahan sawit dikendalikan oleh 25 taipan sawit Indonesia, yang sudah ditanami menurut laporan ini luasnya 12,3 juta luasan tersebut, sebanyak 3,4 jutanya adalah milik 25 grup bisnis yang dikuasai taipan. Total luasan lahan milik 25 grup bisnis tersebut sebesar 5,8 juta hektar dan 3,4 juta hektar tertanam, serta 2,4 juta hektar yang belum tertanam. "Telah terjadi akumulasi penguasaan modal dengan menyebabkan penguasaan lahan yang sangat besar," yang dimaksud adalah Jardine Matheson Group lewat PT Astra Agro Lestari Tbk, DSN Group lewat PT Dharma Satya Nusantara Tbk, Tanjung Lingga Group lewat PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, Sampoerna Group lewat PT Sampoerna Agro Tbk, Rajawali Group lewat PT Eagle High Plantations Sungai Budi Group lewat PT Tunas Baru Lampung Tbk, Austindo Group lewat PT Austindo Nusantara Jaya Tbk, PT Provident Agro Tbk, Gozco Group lewat PT Gozco Plantations Tbk, dan TPS Group lewat PT Golden Plantation ada Sinar Mas Group lewat Golden Agri-Resources, Wilmar Group lewat Wilmar International, Salim Group lewat Indofood Agri Resources, Harita Group lewat Bumitama Agri, Surya Dumai Group lewat First Resources, dan Kencana Agri Group lewat Kencana pula IOI Group lewat IOI Corporation, Genting Group lewat Genting Plantations, Boon Siew Group lewat Oriental Holdings, dan Batu Kawan Group lewat Kuala Lumpur Kepong, Anglo-Eastern Group lewat Anglo-Eastern ada Musim Mas Group lewat Musim Mas, Royal Golden Eagle Group lewat Asian Agri, Darmex Agro Group lewat Darmex Agro, dan Triputra Group lewat Triputra Agro yang dikumpulkan mendapati peran bank dalam membantu 25 grup perusahaan kelapa sawit tersebut. Data yang dikumpulkan diolah sejak berhasil mengidentifikasi bank-bank yang memberi modal untuk 25 perusahaan itu, yaitu Oversea-Chinese Banking Corporation Singapura, CIMB Group Malaysia, Malayan Banking Malaysia, Bank Negara Indonesia Indonesia dan Bank Mandiri Indonesia.Berikutnya ada bank-bank Eropa yaitu Credit Suisse Swiss, Rabobank Belanda dan BNP Paribas Prancis, Citigroup Amerika Serikat.Pihaknya mengidentifikasi uang dengan nilai total US$ 19,7 miliar yang disediakan oleh bank untuk kegiatan produksi minyak sawit dari 25 grup bisnis periode yang sama, bank investasi telah menerbitkan saham dan obligasi untuk kegiatan produksi minyak sawit dari 25 grup bisnis ini dengan nilai total US$ 8,0 miliar."Jadi kita lihat kalau gitu aktor penyandang dananya adalah bank dan investor. Kalau bank siapa yang berikan utangan kepada grup-grup ini, itu banyak sekali dari luar Indonesia," tambahnya. ***Artikel ini telah tayang di detikcom dengan judul "25 Perusahaan Ini Kuasai Lahan Kelapa Sawit di RI"EditorAkham Sophian
Berikutadalah daftar perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang sahamnya bisa dibeli masyarakat. Daftar ini meliputi nama perusahaan, kode saham, nilai aset, hingga kapitalisasi pasarnya. Berdasarkan laporan keuangan yang dirilis tiap tahun, berikut ini besaran pendapatan yang diraih perusahaan-perusahaan tersebut.
Ilustrasi kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan. Foto MongabaySABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Sebanyak 8 perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group First Resource diduga kuat sejak lama telah menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan hutan dengan total luasan mencapai hektar. Selain itu, sebagian lahan tersebut juga diduga tidak mengantongi hak guna usaha HGU dengan total luas hektar. Demikian temuan Center of Energy and Resources Indonesia CERI dan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia LPPHI yang diterima SabangMerauke News, Kamis 30/6/2022. BACA JUGA Kejagung Geledah Kantor Setdakab Inhu dan 9 Lokasi Lain, 22 Orang Diperiksa Kasus Korupsi Kehutanan Duta Palma Grup CERI dan LPPHI menduga Surya Dumai Group setidak-tidaknya telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di negeri ini. Di antaranya, Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha dan Undang-ndang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional. Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengaku telah melayangkan konfirmasi tertulis ke CEO Surya Dumai Group Marthias Fangiono pada 25 Juni 2022. Namun, hingga tenggat waktu 28 Juni 2022, Marthias tak memberikan keterangan apa pun mengenai temuan tersebut. "Kami telah meminta konfirmasi dan informasi tentang kewajiban semua perusahaan di bawah bendera Surya Dumai Group terkait izin pelepasan kawasan hutan dan HGU yang sejak dahulu hingga terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminitratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administatif yang Berasal dari Bidang Kehutanan. Tapi hingga saat ini mereka tidak membalasnya," ungkap Yusri. BACA JUGA Jaksa Agung Kebun Sawit PT Duta Palma Grup Tak Ada Izin, Sebulan Raup Cuan Rp 600 Miliar Yusri menyebutkan, surat konfirmasi bernomor 08/EX//CERI/VI/2022 itu dilayangkan sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dikatakan Yusri, pihaknya juga sudah mengirimkan tembusan surat konfirmasi tersebut ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/ BPN, Dirjen Gakkum Kementerian LHK dan Dinas LHK Provinsi Riau. Redaksi SabangMerauke News masih berupaya mengonfirmasi manajemen PT Surya Dumai Grup First Resource terkait temuan CERI dan LPPHI ini. Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah melakukan penyitaan sebanyak 5 kebun sawit milik PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektar pada 22 Juni lalu. Selain itu, penyidik Jampidsus Kejagung juga turut menyita dua unit pabrik kelapa sawit perusaahana Darmex Agro Grup tersebut. Sita aset selanjutnya diserahkan penitipannya kepada PTP Nusantara V. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyebut sejumlah perusahaan milik Surya Darmadi itu tidak mengantongi perizinan, termasuk izin pelepasan kawasan hutan. Perusahaan telah beroperasi puluhan tahun dan terkesan dibiarkan berakvitas tanpa penindakan. Surya Darmadi telah berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang DPO oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK sejak beberapa tahun silam. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui dan ditangkap oleh KPK. Surya Darmadi diduga kuat terlibat dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan orang dekatnya Gulat Medali Emas Manurung. Jaksa Agung mengklaim, setiap bulan perusahaan yang mengelola lahan kawasan hutan negara secara ilegal itu menghasilkan cuan mencapai Rp 600 miliar. Perusahaan dikelola oleh manajemen profesional, namun hasilnya dikirim ke Surya Darmadi yang hingga kini tak diketahui dimana keberadaannya. Meski demikian, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. * .